Libernesi.com - Pemerintah putuskan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen dan beras dari petani. Kebijakan tersebut disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kepala Bapanas atau NFA, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan kenaikan Gabah Kering Panen (GKP) bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dari fluktuasi harga di pasar. Harga semula dari tingkat petani Rp4.200 per kilogram menjadi Rp5.000
“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dilansir dari setkab.go.id, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Guru SMK di Cirebon Dipecat Gegara Kritik Gubernur, Ini Pernyataan Disdik Jabar dan Emil
Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Ruhimat Anjlok Setelah Menjabat Bupati Subang, Ini Penjelasannya
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ada Pesantren Rehabilitasi Narkoba di Purwakarta, Bagaimana Penyembuhannya?
Jumlah Harta Kekayaan Ruhimat Anjlok Setelah Menjabat Bupati Subang, Ini Penjelasannya
Guru SMK di Cirebon Dipecat Gegara Kritik Gubernur, Ini Pernyataan Disdik Jabar dan Emil
Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia
Bolehkah ASN Berbisnis Sampingan, Ini Penjelasan Aturannya