Bolehkah ASN Berbisnis Sampingan, Ini Penjelasan Aturannya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi ASN (Dok. PR)
Ilustrasi ASN (Dok. PR)

Libernesia.com - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki yang memiliki harta tidak wajar.

Gaya hidup para ASN yang selalu memamerkan harta kekayaan di media sosial banyak mendapatkan kecamaman dari para netizen.

Belum lama ini telah viral anak pegawai pajak yang viral memamerkan harta kekayaan ayahnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia

Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pegawai pajak yang viral karena memiliki harta kekayaan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Sehingga mantan pegawai pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki harta yang tidak wajar hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Rafael Harun yang berstatus sebagai ASN diduga telah melakukan pencucian uang lewat beberapa kanal bisnis, diantaranya melalui enam perusahaan yang saat ini tengah di periksa oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Baca Juga: Ada Pesantren Rehabilitasi Narkoba di Purwakarta, Bagaimana Penyembuhannya?

Terlepas dari kasus yang membelit Rafael Alun, muncul pertanyaan apakah ASN diperbolehkan memiliki bisnis atau usaha sampingan?

Dilansir dari Klinik hukumonline pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan baik dalam UU ASN atau PP 94/2021.

Dahulu PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan pasal 3 PP 30/1980.

Namun, kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94/2021.***

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Karawang Bekuk 16 Orang Pengedar Narkoba

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:32 WIB

Dorr... Maling Motor di Karawang Ditembak

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:00 WIB
X