Libernesia.com - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki yang memiliki harta tidak wajar.
Gaya hidup para ASN yang selalu memamerkan harta kekayaan di media sosial banyak mendapatkan kecamaman dari para netizen.
Belum lama ini telah viral anak pegawai pajak yang viral memamerkan harta kekayaan ayahnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia
Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pegawai pajak yang viral karena memiliki harta kekayaan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Sehingga mantan pegawai pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki harta yang tidak wajar hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Rafael Harun yang berstatus sebagai ASN diduga telah melakukan pencucian uang lewat beberapa kanal bisnis, diantaranya melalui enam perusahaan yang saat ini tengah di periksa oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Baca Juga: Ada Pesantren Rehabilitasi Narkoba di Purwakarta, Bagaimana Penyembuhannya?
Terlepas dari kasus yang membelit Rafael Alun, muncul pertanyaan apakah ASN diperbolehkan memiliki bisnis atau usaha sampingan?
Dilansir dari Klinik hukumonline pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan baik dalam UU ASN atau PP 94/2021.
Dahulu PNS sempat dilarang mempunyai kegiatan wirausaha seperti dagang, menjadi direksi atau komisaris berdasarkan pasal 3 PP 30/1980.
Namun, kemudian peraturan tersebut tidak berlaku lagi pasca berlakunya PP 94/2021.***
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling di Karawang, Kamis 16 Maret 2023
Jadwal solat di Karawang, Kamis 16 Maret 2023
KPK Cekal Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos
Ada Pesantren Rehabilitasi Narkoba di Purwakarta, Bagaimana Penyembuhannya?
Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia