Jadwal SIM Keliling di Karawang, Kamis 16 Maret 2023

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:00 WIB
Mobil SIM Keliling  (Humas Polresta Bogor Kota )
Mobil SIM Keliling (Humas Polresta Bogor Kota )

Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Karawang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah, tanpa repot-repot harus datang ke Mapolres Karawang.

Setiap hari Satlantas Polres Karawang menghadirkan pelayanan SIM Keliling, mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Heboh Penemuan Alat Pemadam Kadaluarsa di Hotel Berbintang Galuhmas Karawang

Namun, pelayanan SIM Keliling ini digilir di sejumlah titik di wilayah Karawang, dan hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pembuatan baru, tetap harus ke Mapolres Purwakarta.

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di Karawang pada Kamis, 16 Maret 2023, digelar di Telagasari, berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Pengendara yang Tercebur di Irigasi KW 6 Menggunakan Motor Dinas

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi dalam perpanjangan SIM di antaranya:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat tes psikologi

Harus diperhatikan bagi masyarakat Karawang kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak menerima pelayanan pembuatan SIM baru.***

Editor: A. Mahendra

Tags

Terkini

Tok! Sosok ini Kini Jabat Kepala Kejati Jabar

Senin, 20 Maret 2023 | 21:51 WIB
X