Libernesia.com - Keberadaan Hotel berbintang di wilayah Galuhmas Karawang mendadak heboh usai ditemukannya alat pemadam kebakaran yang sudah kadaluarsa.
Keberadaan alat pemadam api ringan (Apar) maupun hydrant masih kerap dikesampingkan oleh pelaku usaha. Hal ini dinilai berbahaya, sebab berkaitan dengan keselamatan banyak orang.
Baca Juga: Pengendara Motor yang Tercebur di KW6 Ternyata Pensiunan PNS, Hingga Kini Belum Ditemukan
Dari hasil pantauan yang dilakukan dan informasi yang didapat, ada hotel yang terletak pusat Galuh Mas Karawang yang mengabaikan keberadaan Apar tersebut. Padahal, menjadi sesuatu yang wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Saat saya hendak ke toilet tanpa sengaja melihat kondisi APAR yang sudah kadaluarsa tanggal pemeriksaan tertera mulai pemeriksaan tanggal 14-9-2021 berakhir tanggal 14-9-2022,”ungkap Ujang salah seorang pengunjung Hotel. Senin 6/3/2023. Dikutip teraspasundan.com.
Baca Juga: Pengendara yang Tercebur di Irigasi KW 6 Menggunakan Motor Dinas
Bagi pemilik usaha seperti hotel berkaitan dengan orang banyak, wajib menyediakan APAR harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran yang dimiliki, minimal enam bulan sekali sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku demi keselamatan banyak orang.
Saat dikonfirmasi ke salah satu staf hotelnya yang bernama Hepi mengatakan, “untuk penanggung jawab urusan APAR ada di bagian Security nanti akan diinformasikan ke tim nya terkait kadaluarsa APAR tersebut,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 11 Permenakertrans No 4 Tahun 1980, APAR harus diperiksa sebanyak 6 bulan sekali atau 2 kali setahun. Berdasarkan peraturan tentang APAR tersebut, maka setiap perusahaan wajib melakukan inspeksi APAR secara rutin setiap 6 bulan sekali.***
Artikel Terkait
Hindari Tumpukan Sampah, Seorang Pengendara Motor Tercebur Diirigasi KW6
Pengendara Motor yang Tercebur di KW6 Ternyata Pensiunan PNS, Hingga Kini Belum Ditemukan
Heboh Video Mesum Oknum Kades di Lebak bersama Honorer Dinsos
Diduga Kritik Gubernur Jabar, Seorang Guru Honorer di Cirebon Dipecat