Kasus Dugaan Temuan Penyelenggaraan Acara Pemda Purwakarta Senilai Rp 36 Miliyar Dilaporkan ke Kejaksaan

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 12:09 WIB
Kasus dugaan adanya temuan senilai miliaran rupiah pada penyelenggaran acara Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Kasus dugaan adanya temuan senilai miliaran rupiah pada penyelenggaran acara Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (10/11/2025).

Libernesia.com - Kasus dugaan adanya temuan senilai miliaran rupiah pada penyelenggaran acara Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (10/11/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pun didesak untuk mengusut kasus dugaan adanya temuan terkait sejumlah penyelenggaran berbagai acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta di tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Penggunaan Dana BOS 10 SMPN di Purwakarta Jadi Temuan, Kerugian Negara Capai Miliyaran Rupiah

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) melalui Bidang Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Jamaludin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan temuan tersebut dan menyampaikannya kepada publik secara terbuka.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan wajib harus ditindaklanjuti dan saya minta APH harus turun tangan agar terbuka," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Purwarta untuk melakukan pengujian dan memverifikasi atas belanja jasa penyelenggaraan acara senilai Rp 36.945.214.330 yang menjadi temuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja jasa penyelenggaran acara yang digunakan untuk menampung pembayaran atas kegiatan seperti acara-acara keagamaan, perayaan hari besar dan peningkatan kapasitas aparatur yang seharusnya dianggarkan terpisah sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening.

Masing-masing terdiri dari belanja perjalanan dinas PNS termasuk uang harian dan akomodasi, belanja sewa kendaraan, sewa gedung dan sewa peralatan dan perlengkapan, belanja makan minum dan belanja honorium narasumber dan acara peserta.

BPK juga menerangkan bahwa Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga tidak mengatur tentang belanja penyelenggaran jasa oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Pastikan Harga Pupuk Turun,Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia

Kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material.

Atas permasalahan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK juga merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk mengintruksikan inspektorat melakukan pengujian dan memverifikasi atas belanja jasa penyelenggaraan acara senilai Rp 36.945.214.330 yang menjadi temuan dan melaporkannya ke BPK-RI.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X