Libernesia.com - Penggunaan Dana BOS di 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya dengan besaran mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, secara uji petik terdapat 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta atas penggunaan Dana BOS melalui pengujian atas dokumen-dokumen berupa buku Kas Umum, rekening koran, dokumen perintah pemindahan dana, dokumen pengesahan SPJ fungsional beserta bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca Juga: Eks Sekda Purwakarta Ini Diduga Terlibat Temuan Capai Rp 36 Miliyar, KDM Datangi Kejaksaan Negeri
Modusnya, diterangkan dalam LHP bahwa sebelum belanja menggunakan Siplah, pihak sekolah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan penyedia (pihak ketiga) yang sudah ditentukan agar uang yang sudah ditransfer ke penyedia dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungan keuntungan penyedia.
Sehingga, pihak sekolah dapat lebih leluasa membelanjakan keperluan sekolah tanpa tergantung dengan rencana kegiatan di RKAS. Bahkan besaran keuntungan penyedia beragam bisa mencapai 3 hingga 10 persen tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan penyedia.
Parahnya lagi, bahkan dari ke 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta terdapat sekolah yang menyerahkan user name dan pasword penggunaan dana bos kepada pihak penyedia agar penyedia yang melakukan PBJ dan Siplah di toko penyedia tersebut.
Dalam permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat penggunaan Dana BOS berupa belanja Barjas pada 10 SMPN tidak sesuai dengan realisasi sebenernya sebesar Rp 2.229.383.095.
Tak hanya itu, atas kejadian tersebut BPK juga memberikan rekomendasi untuk Bupati Purwakarta agar melakukan pembinaan dan pengawasan atas penggunaan Dana BOS dan memberikan sanksi yang berlaku kepada 10 SMPN yang menjadi temuan serta memerintah kepada kepala sekolah untuk mengembalikan Dana BOS dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar 2 miliyar lebih tersebut untuk menyetorkannya ke kas rekening BOS.
Atas kejadian tersebut, Ketua JMM melalui Bidang Pemerintahan, Jamaludin meminta agar Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti temuan kerugian uang negara tersebut. Sehinga jangan sampai, kata dia, baik pihak sekolah maupun pihak penyedia menikmati keuntungan dari penggunaan Dana BOS tersebut.
“Dari mudosnya para pihak sekolah dan penyedia atau pihak ketiga (pemborong) sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tersusun atau terencana, kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta, dan akan kita laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar ditindak lanjut,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Diminta Usut Temuan Belanja Penyelenggaraan Acara Pemda Purwakarta Senilai Rp 36 Miliyar Rupiah
Oknum Kepsek SMPN di Karawang Diduga Terlibat Kasus Utang Piutang Capai Puluhan Juta Rupiah
Eks Sekda Purwakarta Ini Diduga Terlibat Atas Adanya Temuan Penyelenggaraan Acara Pemda Purwakarta Senilai Rp 36 Miliyar Rupiah
Eks Sekda Purwakarta Ini Diduga Terlibat Temuan Capai Rp 36 Miliyar, KDM Datangi Kejaksaan Negeri