Kejaksaan Diminta Usut Temuan Belanja Penyelenggaraan Acara Pemda Purwakarta Senilai Rp 36 Miliyar Rupiah

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:52 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta didesak untuk mengusut kasus dugaan adanya temuan terkait sejumlah penyelenggaran berbagai acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta. (foto: kejari purwakarta)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta didesak untuk mengusut kasus dugaan adanya temuan terkait sejumlah penyelenggaran berbagai acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta. (foto: kejari purwakarta)

Libernesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta didesak untuk mengusut kasus dugaan adanya temuan terkait sejumlah penyelenggaran berbagai acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) melalui Bidang Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Jamaludin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan temuan tersebut dan menyampaikannya kepada publik secara terbuka.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya, Sebut Warna Baru di Keuangan Negara

"Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan wajib harus ditindaklanjuti dan saya minta APH harus turun tangan agar terbuka," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Purwarta untuk melakukan pengujian dan memverifikasi atas belanja jasa penyelenggaraan acara senilai Rp 36.945.214.330 yang menjadi temuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja jasa penyelenggaran acara yang digunakan untuk menampung pembayaran atas kegiatan seperti acara-acara keagamaan, perayaan hari besar dan peningkatan kapasitas aparatur yang seharusnya dianggarkan terpisah sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening.

Masing-masing terdiri dari belanja perjalanan dinas PNS termasuk uang harian dan akomodasi, belanja sewa kendaraan, sewa gedung dan sewa peralatan dan perlengkapan, belanja makan minum dan belanja honorium narasumber dan acara peserta.

BPK juga menerangkan bahwa Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga tidak mengatur tentang belanja penyelenggaran jasa oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Hotman Paris dan Analogi Kasus Pelecehan di Praperadilan Nadiem Makarim: Pertanyakan Logika Hukum Penyidik

Kondisi tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material.

Atas permasalahan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK juga merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk mengintruksikan inspektorat melakukan pengujian dan memverifikasi atas belanja jasa penyelenggaraan acara senilai Rp 36.945.214.330 yang menjadi temuan dan melaporkannya ke BPK-RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X