Libernesia.com - KPK mencekal enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.
Namun belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri. Namun, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal diduga atas nama M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: Rekrutmen Komisioner Bawaslu Jabar Dibuka, Simak Jadwal Penjaringannya
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pencekalan terhadap enam tersangka ini dilakukan untuk mempermudah penyidik apabila nantinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Heboh Video Mesum Oknum Kades di Lebak bersama Honorer Dinsos
"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tuturnya.
Ali menambahkan, pengajuan pencegahan terhadap enam orang ini dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023.
"(Pencekalan) dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata dia.***