Libernesia.com - Seorang guru SMK di Cirebon yang bernama Muhammad Sabil Fadilah (34) disebut-sebut bernasib nahas. Sang guru SMK dikabarkan dipecat gegara mengkritik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di media sosial.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wahyu Mijaya memastikan tidak ada perintah apapun dari Gubernur Ridwan Kamil untuk memberhentikan guru di SMK Telkom Cirebon itu.
"Jadi saya tegaskan tak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Wahyu.
Baca Juga: Diduga Kritik Gubernur Jabar, Seorang Guru Honorer di Cirebon Dipecat
Pihaknya juga sudah mengonfirmasi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Cirebon dan memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sabil masih tercatat di Dinas Pendidikan Jabar.
Wahyu pun sudah menyampaikan pesan agar pihak yayasan segera mencabut surat pemberhentian Sabil.
"Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu bukan kewenangan kami," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Waspada, Setiap Tahapan Pemilu Berpotensi Terjadi Pelanggaran
Wahyu mengatakan, sebagai tenaga pendidik sudah sepatutnya menggunakan bahasa yang baik dalam proses belajar mengajar, keseharian maupun di media sosial.
Menanggapi pemecatan Sabil, Gubernur Ridwan Kamil melalui cuitan di medsosnya mengatakan, jika seorang pemimpin harus terbuka terhadap kritik walaupun kadang disampaikan secara kasar.
Gubernur Jabar yang biasa disapa Emil ini mengatakan, sudah ribuan kritik masuk, dan selalu direspon dengan santai dan biasa saja. Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan bercanda saja.
Baca Juga: Rekrutmen Komisioner Bawaslu Jabar Dibuka, Simak Jadwal Penjaringannya
Dia mengatakan, mungkin karena yang melakukannya adalah seorang guru, yang mungkin akan ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah perlu menjaga nama baik insitusi dan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan sekolah yang bersangkutan.
"Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan, agar yang bersangkutan cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan," kata Ridwan Kamil.***