Siap - Siap! Ini Bantuan Sosial 2022 yang Wajib Anda Tahu

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Selain tiga bansos di atas, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberukan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.

3. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja dipastikan kembali bergulir tahun depan. Rencananya, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka pada Februari 2022.

Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19. Program ini dimulai sejak 2020.

Baca Juga: Pro Kontra Mengucapkan Selamat Natal, Ini Kata Quraish Shihab

Dalam program ini, setiap peserta yang lolos berhak mendapat dana Rp 3,55 juta. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.

Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.

Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Didi Suheri

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X