Libernesia.com - Dua orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional, berhasil dibekuk jajaran Direktorat Reserse (Dir Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat (Jabar).
Selain mengamankan dua pengedar narkotika jaringan internasional, polisi turut mengamankan barang bukti berupa puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengatakan, dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SAN dan PRW di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Peta Nomor 106, Kota Bandung, Jabar dan Hotel AM kamar 505 di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Baca Juga: Tiga Anggota TNI yang Tewaskan Dua Sejoli di Jalan Nagreg Diproses Hukum dan Terancam di Pecat
“Hasil pengungkapan tersebut, kita mendapat beberapa barang bukti dan mendapatkan tersangka berikutnya di sebuah hotel daerah Banten,” ungkap Kombes Erdi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) sore.
Dalam eksposenya, Erdi turut menampilkan barang bukti dua jenis narkotika yang berhasil diamankan Dir Res Narkoba Polda Jabar.
Baca Juga: Satu Orang Ormas GMPI Meninggal Dikeroyok Oknum Anggota Karang Taruna
Adapun barang haram yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 25.833 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir.
“Jumlah barang bukti yang diamankan, ada 25 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina dengan berat sebanyak 25.833 gram. Sedangkan di dalam koper warna hitam, ada narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30.000 butir, 1 unit timbangan digital, dan 3 buah smartphone berbagai merk milik para tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Anggota Ormas Bersimbah Darah Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal
Erdi menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AN di daerah Kota Bandung yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,7 gram.
Berawal dari pengungkapan sabu seberat 4,7 gram itu, kata Erdi, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap temuan peredaran narkotika jaringan internasional.
“Dari pengungkapan (kasus AN, red), kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SAN serta PRW di sebuah kamar hotel daerah Banten dengan barangbukti yang mencapai 25 kilogram narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Baca Juga: Supir Ngantuk, Mobil Pengangkut Batubara Nyungsep Masuk Selokan di Jala Raya Cikampek
Artikel Terkait
Tidak Ikut Seleksi, Asep Agustian Ditunjuk Jadi Dewan Pakar DPRD Bidang Hukum
Daeng Muhammad Kapok Ngusung Cabup Bukan dari Kader Sendiri
Satu Orang Ormas GMPI Meninggal Dikeroyok Oknum Anggota Karang Taruna
DPC PBB Karawang Panaskan Mesin Politik, Targetkan 6 Kursi di 2024
Tiga Anggota TNI yang Tewaskan Dua Sejoli di Jalan Nagreg Diproses Hukum dan Terancam di Pecat