• Minggu, 24 September 2023

Tahun Ini Normalisasi Drainase Jalan Pasar Cikampek Diguyur APBD Rp 500 Juta

- Selasa, 12 Juli 2022 | 00:19 WIB
Jalan pasar cikampek Kabupaten Karawang, (foto; dok fakta jabar)
Jalan pasar cikampek Kabupaten Karawang, (foto; dok fakta jabar)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar ratusan juta rupiah untuk normalilasi drainase jalan pasar cikampek.

Dalam APBD proyek normalisasi jalan pasar di lokasi tersebut dianggarkan sebesar Rp 500.000.000 juta rupiah dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 serta jenis pekerjaan kontruksi.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Polsek Cilamaya Kulon Diguyur APBD Rp 950 Juta

Syarat kualifikasi untuk mengikuti tender proyek tersebut diantaranya adalah

1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiNomor Induk Berusaha NIBKualifikasi Kecil , KBLI 42211 atau NIB RBA KBLI 42201 yang masih berlaku

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksanan Konstruksi Saluran Air, pelabuhan , Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya ( SI 001) atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan drainase (BS 004) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

Baca Juga: PLTGU Jawa-1 Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 50 Titik di Karawang, Subang dan Bekasi

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)

Persyaratan Kualifikasi Lain

Halaman:

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X