Libernesia.com- Hukum merayakan Hari Ibu menurut pandangan Islam memiki beragam pandangan yang berbeda-beda.
Bagi sebagian ulama, seperti Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan Hari Ibu diperbolehkan
Dilansir Libernesia.com dari islam.nu.or.id, Pandangn berbeda datang dari para ulama
seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Fatwa) menyatakan bahwa peringatan Hari Ibu diharamkan.
Baca Juga: Bolehkan Merayakan Hari Ibu ? Simak Penjelasan Para Ulama Mesir Ini
Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).
Mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha yang lain, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Baca Juga: Ini 5 Kado Hari Ibu yang Sangat Recommended
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim).
Peringatan hari ibu tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, para sahabat radhiyallahu anhum, dan kaum muslimin terdahulu (salaful ummat), maka termasuk bid’ah yang dilarang dalam agama Islam berdasarkan kedua hadist di atas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum peringatan hari ibu.
Baca Juga: Hayati, Nih Puisi Hari Ibu dari Chairil Anwar
Sebagian ulama, seperti Syekh Syauqi Allam, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir membolehkan peringatan hari ibu, karena merupakan bentuk dari berbuat baik dan bersyukur kepada orang tua, khususnya ibu.
Sedangkan, sebagian ulama yang lain seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi mengharamkannya, sebab tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad, para sahabat, serta umat Islam terdahulu, dan menyerupai tradisi orang kafir.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Scorpio Periode 20 Desember - 26 Desember 2021, Cinta Memanggilmu
Ibu Negara Iriana Joko Widodo Tinjau Langsung Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Bandung
Pengen Viral, Sekelompok Pelajar Bikin Konten Tawuran Bohongan
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir di Pembukaan Muktamar NU ke-34 di Lampung
Kapolres Karawang Tegaskan Tidak Ada Ganjil Genap di Karawang