Kapolres Karawang Tegaskan Tidak Ada Ganjil Genap di Karawang

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 13:53 WIB
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH, S.I.K, MH.

Libernesia.com - Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menegaskan tidak ada pemberlakuan kebijakan ganjil genap di wilayah Kabupaten Karawang selama hari libur Natal dan Tahun Baru.

“Tidak ada ganjil genap ya,” kata Kapolres singkat, saat dikonfirmasi Libernesia.com, Selasa (21/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, penerapan ganjil genap jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap di Karawang Masyarakat Tidak Setuju

Kebijakan ini merujuk pada instruksi Kementerian Perhubungan dan arahan Korlantas Polri untuk melaksanakan berupa ganjil-genap dibeberapa ruas yang ada, termasuk di Kabupaten Karawang seperti di pintu keluar Karawang Barat dan Karawang Timur.

Dijelaskannya, kebijakan ganjil-genap ini hanya sekadar bentuk uji coba sementara.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir di Pembukaan Muktamar NU ke-34 di Lampung

Yaitu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sebagaimana tanggal di hari itu, kemudian tidak ada putar balik.

Petugas gabungan akan disiagakan di Pintu Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Baca Juga: Rawan Begal, Anggota Gabungan Polsek Cikampek Patroli sampai Malam Hari

Sementara sasaran ganjil genal di Karawang ini adalah mobil keluarga bukan nomor polisi (Nopol) plat T yang hendak masuk ke wilayah Karawang.

Untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Kabupaten Karawang menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jabar Siapkan Posko Vaksinasi dan Swab Tes

Satlantas Polres Karawang akan memberlakukan ganjil genap di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur, mulai dari 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X