Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)menemukan pengelolaan Kas di bendahara Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada 667 sekolah di Kabupaten Karawang tidak tertib.
Hasil pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 menunjukan kondisi sebagai berikut.
Diantaranya, PPN, PPh 21, dan PPh 23 sebesar Rp 852.064.166 pada 620 sekolah terlambat disetorkan ke RKUN, serta Pajak Daerah sebesar Rp 393.635.321 pada 533 sekolah terlambat disetorkan ke RKUD.
Lalu, BPK mencatat pengelolaan dana BOS pada tiga sekolah tidak tertib dan terdapat selisih kurang Kas dana BOS sebesar Rp 58.867.156.
Serta pencatatan belanja dana BOS sebesar Rp 226.800.000 dalam RKU pada 11 sekolah tidak sesuai bukti belanja riil, dan diantaranya sebesar Rp 61.913.492 digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan.
Dan, Kas dana BOS sebesar Rp 13.928.090 pada SDN Kalangsari II disimpan di rekening pribadi bendahara BOS.
Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Hal tersebut menurut BPK mengakibatkan Kas potongan pajak sebesar Rp 1.245.699.487,00 (Rp852.064.166,00 +
Rp393.635.321,00) yang terlambat disetor tidak dapat segera digunakan untuk belanja pemerintah.
Serta Ketekoran Kas Dana BOS sebesar Rp 58.867.156,00 dan berpotensi digunakan tidak sesuai peruntukkannya dan Realisasi Belanja Barang sebesar Rp 61.913.492,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan Kas Dana BOS sebesar Rp13.928.090,00 pada SDN Kalangsari II yang disimpan di rekening pribadi bendahara berpotensi disalahgunakan.
BPK mencatat hal tersebut disebabkan karena Bendahara BOS pada 619 SDN dan 39 SMPN tidak memedomani ketentuan yang
berlaku dalam menatausahakan kas yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk
penyetoran potongan pajak ke Kas Negara dan Kasda.
Baca Juga: Langgar Integritas ASN, BKPSDM Karawang Akan Panggil Sejumlah Pejabat Disdik Karawang
Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Dana BOS pada 11 sekolah kurang cermat menguji tagihan, memverifikasi belanja, memerintahkan pembayaran, serta memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan Bendahara Dana BOS dan Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Dana BOS di SMPN dan SDN.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Dikdas Disdikpora Karawang, Yanto bungkam tidak memberikan jawaban saat dimintai keterangan.***
Artikel Terkait
BPK Ungkap Ada Lima Ormit dan 18 Kegiatan di Bidang PO Disdik Karawang yang Disunat Anggarannya
Langgar Integritas ASN, BKPSDM Karawang Akan Panggil Sejumlah Pejabat Disdik Karawang
Disdik Karawang Kembali Alokasikan Anggaran untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli, Ini Besaran Anggaran dan Titiknya
Askun Desak Disdik Karawang Buka Suara Soal Program Lapangan Tenis Kepentingan untuk Masyarakat Apa Pejabat