Libernesia.com - Alumni SMK Tri Mitra Kotabaru Karawang akhirnya mendapatkan Ijazah yang sempat ditahan oleh pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan.
Usai ramai, tak lama pihak sekolah pun langsung memberikan ijazah siswa atau alumninya tersebut kepada pihak keluarganya secara langsung.
Baca Juga: Tak Ada Kepastian dari Kang Dedi Mulyadi, SMK Tri Mitra Diduga Masih Tahan Ijazah Siswa
Diberitakan sebelumnya, Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB dengan memberikan ijazah kepada pemiliknya nampanya tidak dijalankan.
Buktinya, salah satu sekolah SMK Tri Mitra di Kotabaru, Kabupaten Karawang masih memberlakukan penahanan ijazah kepada Alumni siswa-siswinya.
Menurut keterangan kordinator ijazah SMK Tri Mitra, Adi Fitroh mengatakan bahwa pihak sekolah belum bisa memberikan ijazah siswa yang masih memiliki tunggakan. Namun, pihak sekolah memberikan keringanan bagi mereka yang berstatus tidak mampu.
"Kalau mau bisa dilengkapi dengan keterangan dari desa setempat dengan melapirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," terangnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menerangan bahwa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi belum memberikan solusi bagi pihak sekolah. Karena jika dihitung dari tunggakan siswa, masih banyak kekurangan meskipun di cover dengan bantuan dari provinsi.
"Belum ada kepastian juga dari kang Dedi Mulyadi, informasinya kan mau di cover sama bantuan ke sekolah sekolah berupa bangunan," ungkapnya.
Sementara, diketahui sendiri sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.
Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta
Pada surat itu dijelaskan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Hal itu juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.
"Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya.
Artikel Terkait
Kejari Karawang Diminta Tindaklanjut Soal Adanya Temuan Pengelolaan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta yang Dikelola Kesbangpol
BPK Ungkap Temuan Dana Hibah yang Dikelola Kesbangpol Karawang Senilai Rp 720 Juta, Ada Nama Organisasi Media-Ormas dan Yayasan
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta
Tak Ada Kepastian dari Kang Dedi Mulyadi, SMK Tri Mitra Diduga Masih Tahan Ijazah Siswa