4 Syarat Kontrak yang Bisa Dijadikan Dasar Hukum Menurut Professor Ahli Kontrak Universitas Harvard

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 22:02 WIB
Ilustrasi Kontrak Kerja  (Sumber Pixabay: geralt)
Ilustrasi Kontrak Kerja (Sumber Pixabay: geralt)

 

Libernesia- Dalam membuat suatu kontrak kita harus memperhatikan apa yang menjadi syarat dan ketentuan yang dapat menjadikan kontrak tersebut sah secara hukum sehingga apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kontrak tersebut dapat dijadikan sebagai bahan acuan dalam menetukan hukum yang nantinya akan dijatuhkan. 

Dalam kuliah yang disampaikan di Universitas Harvard, Professor Charles Freid menyampaikan point penting yang menjadikan suatu konrak dapat dijadikan dasar hukum. 

Ia menjelaskan bahwa ada empat syarat yang menjadikan suatu kontrak dapat dijadikan dasar hukum suatu perikatan. Beriku adalah penjelasan rincinya. 

1. Bukan perjanjian untuk memberikan hadiah

Freid menjelaskan bahwa jika suatu perjanjian yang memuat seseorang hanya untuk memberikan suatu hadiah kepada seseorang dan orang yang diberi hadiah tidak melakukan apa pun atas pemberian hadiah tersebut maka hal itu bukan disebut dengan kontrak yang berlaku dalam hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum. 

Misalnya jika seorang ayah berjanji untuk membeikan mobil setelah dia pulang dari suatu tempat atau bisnisnya berjalan dengan baik. 

2. Kedua belah pihak serius dalam membuat suatu perjanjian

Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak melakukan perjanjian dengan niat yang serius dan hanya lelucon belaka atau merupakan perjanjian yang bukan untuk dijadikan hal yang serius maka hal tersebut tidak dapat diakatakan sebagai kontrak.

Misalnya dalam sebuah forum seorang bos mengatakan jika ada seseorang yang bisa membuat pelayan kantor (office boy) tertawa maka dia menadapatkan uang 12 juta rupaih. Maka hal tersebut ttidak dapat dikatakan kontrak karena sang bos hanya membaut lelucon.

3. Perjanjian dilakukan dengan mempertimbangkan legalitas dan moralitas

Jika suatu kontra memuat hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangn maka hal tersebut ilegal. Seperti perjajian pembagian hasil untuk suatu pencurian di suatu perusahaan. 

4. Perjanjian yang memuat tawar-menawar. 

Jika suatu perjajian janya menguntungka satu pihak maka perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan suatu kontrak karena dalam suatu perjanjian harus memual hal-hal yang membaut kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari kontrak tersebut (tawar-menawar).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Romli

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X