Libernesia.com - Hampir setiap tahun terjadi bangunan sekolah ambruk di Kabupaten Karawang. Fenomena tersebut telah menjadi perbincangan publik.
Wawan Setiawan Komisioner Komnas Perlindungan Anak, menilai bahwa pemkab tidak serius urus pendidikan di Karawang.
Dengan banyaknya Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ambruk serta banyaknya aduan terkait biaya sumbangan perbaikan, maupun pembangunan sekolah di Karawang di Tahun ajaran baru ini harus pemkab peka terhadap masalah ini dan menjadi prioritas bukannya di abaikan.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Arema FC vs. Bali United 1-3, Dewa United vs. Persik 3-0
Kalau serius diurus, Wawan menyakini APBD Karawang mampu membenahi semuanya, misal sekolah rusak jangan lagi ada bahasa tidak ada anggaran.
“Tergantung kepekaan kepala daerahnya, ngerti tidak permasalahan dibawah, tim TAPD harus lebih selektif terkait alokasi anggaran yang ada,” kata Wawan, kemarin.
Wawan menyoroti pembangunan drainase yang dinilainya bukan menjadi hal yang prioritas, pemasangan uditch sepanjang jalan Ahmad Yani mulai dari Dealer Suzuki – Hotel Karawang Indah ataupun normalisasi saluran di sepanjang jalan Surotokunto ataupun di depan Kantor PUPR bukan menjadi hal yang prioritas dan alokasi anggaranya bisa lebih leluasa digunakan untuk akselerasi perbaikan sarana pendidikan.
Baca Juga: Cara Efektif Mempelajari Hal Baru dalam Waktu Singkat, Kembangkan Dirimu!
Masih banyak lagi titik-titik pembangunan di tahun 2023 ini yang seharusnya buka. Menjadi perioritas utama, terutama pembangunan-pembangunan di selatan Karawang yang sarat konflik kepentingan.
Wawan juga menyayangkan pungutan sumbangan pendidikan dengan dalih sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite dan orang tua. Harusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan sarana pendidikan.
Dalih kesepakatan orang tua jangan jadi melegitimasi pungutan liar di sekolah.
Masih banyak lagi titik-titik pembangunan di tahun 2023 ini yang seharusnya buka. Menjadi perioritas utama, terutama pembangunan-pembangunan di selatan Karawang yang sarat konflik kepentingan.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Bantah Dugaan Bermain Slot di Ruang Paripurna, Ini Klarifikasinya
Wawan juga menyayangkan pungutan sumbangan pendidikan dengan dalih sudah disepakati oleh pihak sekolah, komite dan orang tua, harusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan sarana pendidikan.
“Dalih kesepakatan orang tua jangan menjadi dasar legitimasi untuk melakukan pungutan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Sat Lantas Polres Karawang Sampaikan Kamseltibcar Lantas Kepada Opang
Anggota DPRD DKI Bantah Dugaan Bermain Slot di Ruang Paripurna, Ini Klarifikasinya
Cara Efektif Mempelajari Hal Baru dalam Waktu Singkat, Kembangkan Dirimu!
Sadio Mane Meninggalkan Liverpool dan Menuju Al-Nassr karena Ronaldo?
Hasil Liga 1: Arema FC vs. Bali United 1-3, Dewa United vs. Persik 3-0