Libernesia.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang melarang keras adanya pungutan atau iuran yang membebankan siswa maupun orangtua siswa di sekolah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Dikdas SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto bahwa segala bentuk iuran atau pungutan tidak diperbolehkan.
"Saya tegaskan segala bentuk Pungli itu dilarang ya," tegasnya.
Baca Juga: Saber Pungli Karawang Datangi SMPN 1 Tirtamulya Soal Dugaan Pungutan Sebesar Rp 400 Ribu
Hal serupa juga disampaikan Bidang Pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan Karawang, Eko bahwa saber pungli sudah jelas melarang adanya kegiatan pungutan atau iuran sekolah yang melibatkan orangtua siswa.
"Stetmen saber sudah jelas tidak boleh yang sifatnya iuran," ungkapnya.
Namun, saat disinggung soal besaran dana bos yang dinilai kurang untuk kegiatan di sekolah, sehingga pihak sekolah melakukan pungutan pihaknya tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sebelumnya, ramai soal iuran sebesar Rp 400 ribu rupiah, SMPN 1 Tirtamulya didatangi Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang.
Kedatangan Saber Pungli ini dikabarkan terkait dengan adanya dugaan tindakan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Saber Pungli Kabupaten Karawang, Joko Suwito mengatakan, jika kedatangan pihaknya berdasarkan undangan dari komite dan pihak sekolah untuk mengikuti rapat orang tua siswa terkait pembahasan sumbangan.
Baca Juga: Dana Bos Dinilai Masih Kurang, SMPN 1 Tirtamulya Tarik Iuran Senilai Rp 400 Ribu
Kepada wartawan ia menuturkan, setiap yang namanya pungutan liar (Pungli) itu tentunya tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika ada orang tua siswa yang mau menyumbang ke sekolah melalui komite, maka itu tidak masalah.
"Namanya sumbangan berarti tidak ada paksaan. Sumbangan bisa berbentuk tenaga, barang ataupun uang. Jadi jika ada orang tua siswa yang ingin memberikan sumbangan di tempat sekolah anaknya, boleh -boleh saja," tandasnya.
Adapun sumbangan yang tidak diperbolehkan, lanjut Joko, nominal yang ditetapkan, waktu yang dibatasi, sesuai dengan Permendikbud 75 pasal 10 dan 12 tentang Komite.