pendidikan

Tak Ada Kepastian dari Kang Dedi Mulyadi, SMK Tri Mitra Diduga Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 21 April 2025 | 12:43 WIB
Gedung sekolah SMK Tri Mitra Kotabaru Karawang, (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB dengan memberikan ijazah kepada pemiliknya nampanya tidak dijalankan.

Buktinya, salah satu sekolah SMK Tri Mitra di Kotabaru, Kabupaten Karawang masih memberlakukan penahanan ijazah kepada Alumni siswa-siswinya.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta

Menurut keterangan kordinator ijazah SMK Tri Mitra, Adi Fitroh mengatakan bahwa pihak sekolah belum bisa memberikan ijazah siswa yang masih memiliki tunggakan. Namun, pihak sekolah memberikan keringanan bagi mereka yang berstatus tidak mampu.

"Kalau mau bisa dilengkapi dengan keterangan dari desa setempat dengan melapirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," terangnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menerangan bahwa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi belum memberikan solusi bagi pihak sekolah. Karena jika dihitung dari tunggakan siswa, masih banyak kekurangan meskipun di cover dengan bantuan dari provinsi.

"Belum ada kepastian juga dari kang Dedi Mulyadi, informasinya kan mau di cover sama bantuan ke sekolah sekolah berupa bangunan," ungkapnya.

Sementara, diketahui sendiri sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandangani tanggal 23 Januari 2025.

Pada surat itu dijelaskan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Hal itu juga sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022.

Baca Juga: BPK Ungkap Temuan Dana Hibah yang Dikelola Kesbangpol Karawang Senilai Rp 720 Juta, Ada Nama Organisasi Media-Ormas dan Yayasan

"Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya.

Sementara menurut pengakuan orangtua siswa (Alumni) SMK Tri Mitra, Endang mengaku bahwa ijazah anaknya yang bersekolah di SMK Tri Mitra tersebut belum memiliki ijazah. Padahal surat ijazah tersebut merupakan kebutuhan bagi anaknya untuk melamar kerja.

"Masih ditahan pihak sekolah sampai sekarang juga ditahan sama sekolah, katanya program Gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi bisa diambil gratis tapi fakta di lapangan harus dibayar dulu tunggakannya," ungkapnya bercerita.***

Halaman:

Tags

Terkini