Dijelaskan Ridwan Salam, PSM dan Pemerintah Kelurahan Tunggakjati telah mendatangi rumah ibu tersebut.
"Klarifikasi ibu Kesih benar berada di tempat tersebut. Atas pengakuannya, bukan keinginan ibunya (anak meminta-minta karena keinginan sendiri) karena faktor ekonomi," ucap Ridwan Salam.
Baca Juga: Sempat Pacaran Dengan Janda Cantik, Eh Ternyata Marcel Widianto Udh Punya Istri
Selain itu, lanjut Ridwan Salam, ibu tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya untuk menyuruh anak mengemis.
Janji tersebut tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh sang ibu dan disaksikan Ketua RT 001, RW 013, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
"Dan sebagai tindak lanjut akan ada Pendampingan dari Kabid DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Dinsos Kabupaten Karawang," kata Ridwan Salam, seraya mengatakan kalau perihal tindak lanjut penangannya akan dibahas Dinas Sosial, DP3A, dan stakeholder terkait. (***)
Artikel Terkait
Jadwal solat di Karawang, Senin 20 Maret 2023
Jadwal solat di Purwakarta, Senin 20 Maret 2023
Jadwal SIM Keliling di Karawang, Senin 20 Maret 2023