SMSI Karawang Kutuk Tindakan Pengeroyokan Wartawan di Desa Waluya

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 16:37 WIB
Ketua SMSI Karawang (tengah), Nurdin bersama jajaran pengurus (Foto: Libernesia)
Ketua SMSI Karawang (tengah), Nurdin bersama jajaran pengurus (Foto: Libernesia)

Libernesia.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang meminta Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.I.K., SH.,MH., untuk segera mengungkap tuntas pelaku tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Karawang.

Kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang ini diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, pada hari Senin 7 Maret 2022.

"Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini,"ujar Nurdin Peles, Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Ketua PERADI Minta Polisi Segera Tangkap Aktor Intelektual Kasus Pemukulan Wartawan di Karawang

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

"Atas tindakan tersebut polisi harus segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mengadili para pelaku atas perbuatannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya.

Nurdin Peles menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Baca Juga: Polisi Langsung Memburu Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Karawang

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,"terangnya.

Oleh karena itu, jelas Nurdin Peles, perbuatan para pelaku penganiayaan tiga jurnalis asal Karawang yakni Nina Melani, Daman Huri, dan Suhada telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

"Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," ucapnya.

“SMSI Karawang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandas Nurdin Peles lagi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didi Suheri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Danantara Indonesia dan BP BUMN Bantu Bencana Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:04 WIB

Seorang Pria Hilang di Curug Carita Banten

Rabu, 26 April 2023 | 04:56 WIB

Terpopuler

X