Bupati Boleh Mutasi Pejabat Kurang dari 2 Tahun, Begini Penjelasan Direktur Pustaka

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 10:37 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, (foto: istimewa).
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Mutasi dan rotasi 75 pejabat di Kabupaten Karawang pada Sabtu (30/12/2023) menuai sorotan. Pasalnya, rotasi mutasi tersebut dianggap tidak sesuai aturan, karena ada sejumlah pejabat yang belum genap 2 tahun terkena mutasi - rotasi.

Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai mutasi dan rotasi sudah sesuai aturan. Pasalnya, ada Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi kepala daerah untuk mutasi dan rotasi dengan pertimbangan kinerja.

Baca Juga: Tutup Tahun 2023, Pupuk Kujang Catat Kinerja Optimal

"Terlebih Bupati Aep hanya punya kesempatan beberapa bulan lagi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR), soal infrastruktur, pengangguran, stunting dan lainnya. Sehingga dibutuhkan tim yang kompeten, loyal berkinerja baik untuk menyelesaikannya PR di sisa masa jabatan,"ujarnya.

Ditambahkan, secara moril dan politik bupati punya tanggungjawab yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga mutasi dan rotasi sifatnya menjadi urgen dalam upaya mengakselerasi pembangunan. Disisi lain selain Surat Edaran, UU ASN dan PP No. 30/2019 mengatur tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

"Fokusnya pada kinerja. Aturan tersebut memberikan ruang kepada Bupati untuk mutasi dan rotasi guna mengantisipasi potensi kegagalan pencapaian kinerja dan memastikan agenda pembangunan tercapai sesuai rencana,"ujarnya.

Baca Juga: Capaian Kinerja Polres Karawang Sepanjang Tahun 2023 Sita Delapan Kilogram Narkoba

Ditegaskan, diperbolehkannya mutasi-rotasi bagi pejabat yang belum genap 2 tahun harus dimaknai sebagai upaya akselerasi program pembangunan, dengan indikator penilaian berbasis kinerja. Bukan didasarkan pada subjektivitas.

"Waktunya memang terbilang singkat. Namun publik berharap pejabat hasil mutasi rotasi mampu menjawab tantangan, kebutuhan menyelesaikan program pembangunan," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X