"Keterbukaannya ditunggu terkait nilai CAT dan wawancara," demikian ditulis pemilik akun @febymilsandy_12.
Dari sekian banyak reaksi negatif masyarakat terkait proses seleksi atau rekrutmen calon anggota PPK Pilkada di Karawang itu, tak ada satupun yang mendapat tanggapan dari KPU Karawang.
Proses rekrutmen PPK Pilkada di KPU Karawang itu diawali dengan tahapan seleksi administrasi. Kemudian berlanjut ke tahapan tes tulis atau CAT, dan selanjutnya tes wawancara.
Baca Juga: Satreskrim Polres Karawang Berhasil Amankan Pelaku Oplosan Gas Elpiji Subsidi
Mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes tulis, dan mereka yang lolos tes tulis berlanjut ke tahap berikutnya, yakni tes wawancara.
Namun dalam menentukan siapa saja yang lolos tes tulis dan berhak berlanjut ke tes wawancara, KPU Karawang menetapkan 15 besar (tiga kali kebutuhan). Padahal ada sejumlah kecamatan yang jumlah pesertanya kurang dari 15 orang. Artinya, yang lebih fair dalam proses rekrutmen, seharusnya ditetapkan 10 besar (dua kali kebutuhan).
Sejumlah pihak mensinyalir kalau penetapan 15 besar, bukan 10 besar, adalah bagian dari upaya meloloskan orang-orang tertentu untuk menjadi anggota PPK Pilkada di Karawang.***