Libernesia.com - Tim koalisi pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang nomor urut 02 mengkritik Komisi 1 DPRD Karawang atas dugaan adanya maladministrasi dan tendensi politik di Pilkada 2024.
Kritik ini lontarkan atas terbitnya surat permohonan penertiban baliho Nomor: 300/1428/DPRD yang dikeluarkan oleh Komisi 1 DPRD Karawang pada Sabtu, 25 Oktober 2024.
Baca Juga: Ini Deretan Penyakit yang Dapat Ditularkan Tikus, Begini Cara Pencegahannya
Dalam surat tersebut, Komisi 1 DPRD merekomendasikan Hasil Rapat Dengar Komisi 1 DPRD Karawang kepada PJs. Bupati untuk menertibkan baliho, billboard dan spanduk bergambar calon bupati petanaha yang tersebar dibeberapa titik.
Juru bicara (Jubir) Koalisi 02, Pipik Taufik Ismail mengatakan, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang tidak dapat mengeluarkan surat resmi kepada pihak eksternal (PJs Bupati) tanpa adanya tanda tangan dari pimpinan DPRD Karawang.
"Hal ini disebabkan karena adanya aturan dan prinsip kerja yang mengatur kewenangan dan tata cara komunikasi formal DPRD," katanya.
Ia menyebutkan, alasan-alasan hukumnya tertera dalam beberapa peraturan yakni; 1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, 2). Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 3). Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten/Kota, dan 4). Asas Kolektif Kolegial dalam DPRD.
"Oleh karena itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, Ketua Komisi DPRD, termasuk Ketua Komisi 1 tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat kepada PJ Bupati tanda tanda tangan dari pimpinan DPRD. Setiap komunikasi eksternal yang mewakili DPRD sebagai lembaga harus melalui mekanisme yang disahkan oleh pimpinan DPRD, sehingga memastikan bahwa komunikasi tersebut mewakili sikap dan keputusan DPRD secara kelembagaan," jelasnya.
Selain itu, Pipik juga menyoroti, surat permohonan yang diterbitkan tidak melampirkan notulensi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan hanya di tandatangani oleh Ketua Komisi saja, tanpa adanya tanda tangan dari Sekretaris Komisi.
Sehingga pihaknya menilai, terdapat penyalahgunaan wewenang dan tendensi politik oleh pimpinan Komisi 1 DPRD Karawang.
"Ada apa dengan sahabat saya di Komisi 1 DPRD Karawang? Melihat surat ini kok saya miris ya, apalagi saya pernah menjadi pimpinan Komisi 1 di DPRD Karawang. Apakah ini masuk kategori maladministrasi, abuse of power, saya sangat menyayangkan terbitnya surat ini," ungkap Pipik.
"Kita berpikir surat ini tendensius karena di tahun politik. Ttdnya gak ada sekretaris komisi, lampiran notulensi juga gak ada, apakah bener hasil akhir rapat dengarnya seperti itu?," tambahnya.
Melalui kritik ini, Pipik berharap jajaran DPRD Karawang bisa lebih profesional dan menjunjung nilai-nilai yang berlaku dalam tata tertib, hierarki dan ketentuan lainnya. Di samping itu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam, dan akan mengambil sikap jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD.
"Langkah dari koalisi 02 akan melakukan kajian, dan akan menempuh jalur dilegislatif ke Badan Kehormatan. Harapnya, ya sesuai mekanisme aja. Kita saling menghargai, kita hormati keputusan, ketentuan, dan Pilkada kita buat ajang untuk kebaikan masa depan Karawang," tandasnya.***
Artikel Terkait
Disdukcatpil Karawang Gencarkan Perekaman e-KTP Jelang Pilkada 2024
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Sosialisasikan Program Golden Visa Tahun Anggaran 2024
DPUPR Karawang Launching 3 Program Unggulan dalam Sidang Komisi Irigasi
Ini Deretan Penyakit yang Dapat Ditularkan Tikus, Begini Cara Pencegahannya