"Silahkan masyarakat bisa langsung membuat laporan pelanggaran Pemilu yang diketahui, kemudian isi kelengkapan formil dan materil nya, seperti uraian kejadian dan bukti-bukti pendukung lainnya. Kita harus terus awasi penyelenggaraan Pilkada ini agar berjalan adil dan demokratis," tutup Ahmad.***
Artikel Terkait
DPUPR Karawang Targetkan 2 Jembatan Besar Senilai Belasan Miliyar Selesai di Akhir Tahun
Masyarakat Disarankan untuk Bisa Menyimpan Air Pada Musim Penghujan
Lebihi Target, Realisasi Investasi Triwulan ke-3 di Karawang Capai Rp 48,6 Triliun
Tim Acep-Gina Diduga Catut dan Sebar Hasil Survei Bohong di Pilkada Karawang