Jika dilihat regulasi, kampanye di masjid itu dilarang. Itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak.
Baca Juga: Ribuan relawan kordinator desa siap kawal pemenangan pasangan Aep-Maslani
Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan jika kampanye di masjid ini berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling.***