Ya Ampun, Masjid Agung Karawang Jadi Tempat Kampanye

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 22:08 WIB
Kegiatan di Masjid Agung Karawang yang disusupi kampanye
Kegiatan di Masjid Agung Karawang yang disusupi kampanye

Jika dilihat regulasi, kampanye di masjid itu dilarang. Itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak.

Baca Juga: Ribuan relawan kordinator desa siap kawal pemenangan pasangan Aep-Maslani

Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan jika kampanye di masjid ini berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X