Daftrakan Dua Caleg Mantan Terpidana Korupsi di Bangka Belitung, PDIP: Sudah Sesuai Undang-Undang

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 16:06 WIB
PDIP Bangka Belitung  (Tempo / Servia Maranda)
PDIP Bangka Belitung (Tempo / Servia Maranda)

Libernesia - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencalonkan dua kadernya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif daerah Bangka Belitung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dua mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung tersebut adalah Jamro H Jalil yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bangka Selatan dan dan Sri Rezeki dari Dapil Kota Pangkal Pinang.

Ketua DPD PDIP Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengkonfirmasi hal tersebut dan sudah diverifikasi oleh partai serta sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. 

"Betul ada dua orang mantan napi yang ada di kami. Semuanya sudah diverifikasi. Mekanisme peraturan perundang-undangan yang mengatur masa batas bisa mencalonkan diri juga terpenuhi," ujar Didit kepada wartawan usai pendaftaran caleg PDIP di Kantor KPU Bangka Belitung, Kamis (11/5/23) dikutip dari Kompas.co.

Baca Juga: Targetkan 14 Kursi, Partai Demokrat Boyong 2 Mantan KPU Karawang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Romli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X