Bupati Karawang gagal mengelola SDM ASN? Memelihara pelaksana tugas kepala dinas selama 10 tahun menjabat

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 09:36 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Fitra ini dikenal sebagai orang dekat Cellica. Bahkan beberapa tahun lalu, baru diangkat jadi ASN, Fitra langsung mendapatkan bonus menjabat pelaksana tugas Dirut RSUD Karawang. Itu berlangsung hingga sekarang selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Selain Mangkrak Sejumlah Proyek Peningkatan Jalan di Karawang Jadi Temuan BPK, Ini Daftarnya

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”

"Ini bupati benar-benar gagal dalam mengurus sumber daya manusia ASN. Apa memang bupati ini spesialis pelaksana tugas? Sampai banyak jabatan kepala dinas kosong selama 10 tahun?," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X