politik

Kangkangi PKPU Demi Kepentingan Partai Apa Anak Ketua DPC, Begini Kata Bappilu Gerindra Karawang

Rabu, 8 November 2023 | 07:34 WIB
Ketua Bappilu Gerindra Karawang, Danu Hamidi (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Proses percermatan daftar calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Karawang meninggalkan persoalan.

Nugraha Gugun Gumelar, bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Karawang Daerah Pemilihan (Dapil) VI, dari Partai Gerindra protes setelah namanya hilang dan diganti nama lain saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang dikeluarkan KPU RI.

Baca Juga: Ini Harapan KPU Karawang di Acara Kirab Pemilu 2024

Padahal sebelumnya, kader Gerindra Masa Depan (GMD) ini, namanya tercantum pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun pada saat penetapan DCT, Nama Nugraha Gugun Gumelar tiba -tiba digantikan oleh Caleg lain atas nama Alfi Asyrafil Ibaad.

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan,

1. Dalam Pasal 75 ayat (1)
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau
menggunakan dokumen palsu. Pada
masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 Hari sebelum penetapan DCT.

2. Ketentuan Pasal 76 ayat (1), bahwa Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia pada masa setelah
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari
sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

3. Ketentuan Pasal 77 ayat (1) tentang
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat
mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, dengan
mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen kelengkapan
terkait calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.

Dikonfirmasi terkait persoalan Nugraha Gugun Gumelar dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Karawang mengatakan bahwa keputusan partai lebih penting daripada Peraturan KPU. Karena semua kebijakan pencalonan ada di Partai Politik.

"PKPU itu hanya surat edaran, dan kebijakan itu ada di Partai. Artinya semua kebijakan pencalonan ada di partai. Ini yang jauh lebih penting," kata Ketua Bappilu Partai Gerindra Karawang, Danu Hamidi, Selasa (7/11/2023).

"Jadi keputusan partai itu jauh lebih penting dari PKPU tadi, kecuali ada larangan-larangan," tandasnya lagi.

Ia menjelaskan, ranah partai dengan PKPU itu berbeda. Dalam artian, lanjutnya, kebijakan yang buat itu adalah kewenangan partai dan aturan PKPU hanya bersifat tidak baku.

"Bukan tendesius kepada kader, lembaga (Partai) ini bekerja kolektif kolegial. Demi kepentingan partai, PKPU bisa dilanggar. Karena sifatnya itukan hanya surat edaran, himbauan. Dan terkait Gugun ini, kita harus mempertimbangkan semuanya," jelas Danu.

Baca Juga: Kantor Desa Sukaluyu Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Oknum Pegawai Desa Ditangkap Polisi

Halaman:

Tags

Terkini