Libernesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menanggapi soal penagihan piutang pasar yang dikerjasamakan oleh Disperindag Kabupaten Karawang, Jumat (03/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah melalui Kasi Datun Yashinta Irenne menegaskan bahwa tidak ada kerjasama (Surat Kuasa Khusus) dari Disperindag Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Kabag Kesra Karawang Ingatkan Sekolah Larang Adanya Kolektif Pungutan Program Kacer
"Terkait penagihan piutang pasar di tahun 2022 sampai tahun ini 2023 kita tidak ada kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus untuk melakukan penagihan," terangnya.
Dengan adanya pemberitaan yang menyingung soal kinerja Kejaksaan Negeri Karawang yang dinilai kurang maksimal dalam penagihan retribusi pasar tersebut menurut dia itu tidak benar.
"Jelas tidak benar, karena kita tidak ada kuasa untuk melakukan penagihan," tegasnya.
Adapun yang dikerjasamakan terkait penagihan tersebut kata dia, itu dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dan upaya kejaksaan dalam melakukan penagihan juga membuahkan hasil.
Baca Juga: Saber Pungli Usulkan SMAN 5 Karawang Kembalikan Uang Pungutan Siswa
"Kalau di tahun sebelumnya itu memang ada kerjasama, dan merupakan prestasi tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten karawang yang sudah berupaya semaksimal mungkin," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Daftar Program Kacer, Siswa SMAN 5 Karawang Dipungut Biaya Rp 15 Ribu Rupiah
Buntut Pungutan Rp 15 Ribu Rupiah Persiswa Kepsek SMAN 5 Karawang Akan Batalkan Kolektif Kacer
Kabag Kesra Karawang Ingatkan Sekolah Larang Adanya Kolektif Pungutan Program Kacer
Saber Pungli Usulkan SMAN 5 Karawang Kembalikan Uang Pungutan Siswa