politik

Tak Mau Terlibat Kepentingan Parpol Ketua KPU Karawang Tegas Tetap Ikuti PKPU Soal Penggantian Caleg Gerindra

Senin, 13 November 2023 | 12:40 WIB
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menegaskan bahwa tidak akan mencampuri urusan maupun kepentingan setiap Partai Politik (Parpol) (kiri), Ketua Bappilu Gerindra Danu Hamidi (kanan). (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Penggantian salah satu Caleg dari Partai Gerindra Karawang yang digantikan oleh anak dari Ketua DPC Gerindra mendapat tanggapan dari Ketua KPU.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menegaskan bahwa tidak akan mencampuri urusan maupun kepentingan setiap Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Jarami Sorot Ada Dugaan Kepentingan Ketua DPC Gerindra Karawang Soal Pergantian Caleg Anaknya

"Diluar itu, saya tidak ada kepentingan apapun yang jelas kita sebagai penyelenggara pemilu harus mengikuti aturan yang sudah ada," tegasnya.

Dia juga menyampaikan akan mencari terlebih dahulu history terkait penggantian salah satu caleg dari partai gerindra tersebut.

"Nanti kita cari tahu dulu historinya seperti apa, jikapun ada pelanggaran dalam penggantian caleg itu bisa diproses nanti, bahkan jika perlu silahkan bisa melaporkan ke Bawaslu," terangnya.

Disinggung soal aturan PKPU No 10 Tahun 2023 yang menerangkan soal penggantian calon, pihaknya tetap akan menjalankan aturan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semua sudah diatur oleh PKPU dan kita akan tetap mengikuti aturan itu, dan itu tidak bisa dilanggar," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Karawang mengatakan bahwa keputusan partai lebih penting daripada Peraturan KPU. Karena semua kebijakan pencalonan ada di Partai Politik.

Baca Juga: Kangkangi PKPU Demi Kepentingan Partai Apa Anak Ketua DPC, Begini Kata Bappilu Gerindra Karawang

"PKPU itu hanya surat edaran, dan kebijakan itu ada di Partai. Artinya semua kebijakan pencalonan ada di partai. Ini yang jauh lebih penting," kata Ketua Bappilu Partai Gerindra Karawang, Danu Hamidi, Selasa (7/11/2023).

"Jadi keputusan partai itu jauh lebih penting dari PKPU tadi, kecuali ada larangan-larangan," tandasnya lagi.

Ia menjelaskan, ranah partai dengan PKPU itu berbeda. Dalam artian, lanjutnya, kebijakan yang buat itu adalah kewenangan partai dan aturan PKPU hanya bersifat tidak baku.

"Bukan tendesius kepada kader, lembaga (Partai) ini bekerja kolektif kolegial. Demi kepentingan partai, PKPU bisa dilanggar. Karena sifatnya itukan hanya surat edaran, himbauan. Dan terkait Gugun ini, kita harus mempertimbangkan semuanya," jelas Danu.

Halaman:

Tags

Terkini