Libernesia.com - Dikabarkan tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Karawang meninggal dunia seusai melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Karawang memastikan ketiga petugas tersebut akan diberikan santunan.
Baca Juga: KPU Karawang Mari Fitriana, Klarifikasi Terkait Angka Real Count Pemilu 2024
Petugas KPPS yang di kabarkan meninggal dunia tersebut berasal dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya.
Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.
“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur seusai bertugas,” ungkap Ketua KPU Karawang.
Mari pastiakan bahwa petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut akan diberikan santunan.
Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Jabatannya, Begini Jawaban Ketua KPU Karawang
Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
“Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” pungkasnya.***