politik

Dani Ramdan Hadiri Undangan DPW PAN Jabar

Rabu, 31 Juli 2024 | 20:18 WIB
Sebanyak tiga kandidat bakal calon bupati mendaftar ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi (foto: istimewa).

Libernesia.com - Sebanyak tiga kandidat bakal calon bupati mendaftar ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi di penghujung waktu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Ketiga kandidat yang mendaftar saat partai berlambang matahari ini membuka penjaringan diantaranya, Akhmad Marjuki, BN Holik Qodratullah, dan Dani Ramdan. Jumlah pendaftar ini bertambah, setelah Akhmad Marjuki mendaftarkan diri.

Baca Juga: Sebanyak 34 Pasangan Terjaring Operasi Pekat di Karawang

"Yang daftar ada tiga, Pak Marjuki, bang BN Holik, dan Dani Ramdan. Jadi tatalaksana Pilkada di PAN, itu bakal calon mendaftarkan dirinya di DPD PAN Kabupaten Bekasi. Kan kita buka, bagi yang mendaftar dikasih formulir, maka tugas kita di DPD Kabupaten Bekasi menerima bakal calon. Kemudian menyampaikan surat permohonan rekomendasi ke DPP PAN. Lalu ditembuskan ke DPW PAN Jawa Barat," ujar Tim Pengarah Pilkada DPD PAN Kabupaten Bekasi, Jamil, pada Selasa (30/7/2024).

Dani Ramdan dipanggil oleh DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, pada Selasa (30/7/2024) untuk mengikuti proses tahapan setelah mendaftar di Kabupaten Bekasi. Dani Ramdan yang kini masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, datang langsung kekantor DPW PAN Jabar.

Meski Dani Ramdan sudah mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pj Bupati Bekasi, namun belum direspon oleh Menteri Negeri Negeri (Mendagri).

"Ya, tadi Pak Dani ke DPW. Besok juga Pak Marjuki diundang, begitu juga BN Holik. Penyerahan berkas pendaftaran. Mungkin DPW mau tahu calonnya siapa," katanya.

"Kemarin masuk berkas Pak Dani, bahkan berkas pendaftaran BN Holik juga sudah masuk. Sedang diproses dibuatkan surat usulan," sambungnya, saat disinggung sebelumnya hanya Akhmad Marjuki yang mendaftarkan diri ke PAN.

Beredar informasi datangnya Dani Ramdan ke kantor DPW PAN Jabar untuk menerima rekomendasi bakal calon bupati Bekasi. Menyikapi itu, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi ini menegaskan, surat rekomendasi itu yang berhak mengeluarkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan pengurus DPW.

"Jadi saya luruskan, itu acaranya di DPW. Bukan di DPP. Rekomendasi Pilkada yang bakal berlaku dibawa ke KPU sebagai persyaratan, itu hanya dikeluarkan oleh pimpinan pusat," tegas dia.***

Tags

Terkini