Libernesia.com - Pelantikan anggota DPRD telah ditetapkan akan berlangsung pada 5 Agustus mendatang, jumlah undangan dibatasi.
Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Susilo menyampaikan, persiapan pelantikan saat ini telah mencapai 95 persen. Namun dipastikan, anggota DPRD terpilih akan dilantik pada Senin, 5 Agustus 2024.
Baca Juga: Dani Ramdan Hadiri Undangan DPW PAN Jabar
"Sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2019-2024 dan Rapat Koordinasi Tata Pemerintahan (Rakor Tapem) Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan tanggal 5 Agustus," ujarnya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menjelaskan, pelantikan akan digelar didalam Gedung Paripurna. Karena kapasitasnya hanya bisa menampung 300-500 orang, maka akan ada pembatasan undangan.
"Karena keterbatasan tempat duduk, maka kami hanya memperbolehkan yang membawa undangan yang boleh masuk gedung paripurna saat prosesi sidang paripurna pelantikan dilaksanakan. Kemampuan kami sebatas itu, kami sediakan streaming YouTube diskominfo," terangnya.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Karawang sekaligus ketua panitia pelantikan, Rohmana menambahkan, anggota DPRD yang dilantik jumlahnya sebanyak 50 orang.
Setiap dewan, kata dia, dibatasi 3 orang pendamping saja untuk memasuki gedung paripurna.
"Ini hajat besar, kita juga ingin menyuguhkan pelantikan yang memuaskan. Kita sudah mengukur kapasitas, jadi kita batasi 3 orang saja," katanya.
Rohmat mengatakan, pihaknya tak melarang anggota DPRD dilantik untuk membawa pendukung (timses) hadir. Namun, harap memperhatikan batasan yang telah ditetapkan untuk menciptakan kondusifitas.
Meskipun dibatasi untuk masuk gedung, pihaknya akan tetap menyediakan tenda khusus bagi tim sukses yang hadir di hari pelantikan.
"Inilah hajat kabupaten Karawang, mudah-mudahan lancar dan udaranya mendukung," pungkasnya.***