Libernesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk Pilkada 2024. Terpantau dihari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, sebelumnya KPU Karawang telah resmi menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
Baca Juga: KPU Karawang Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pilkada 2024
Mari menerangkan, KPU Karawang hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon di rentang waktu 27-29 Agustus 2024. Dengan batas waktu pukul 08.00 - 16.00 WIB di tanggal 28 Agustus dan 08.00 - 23.59 di tanggal 29 Agustus.
"Pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, Kabupaten Karawang belum menerima pasangan calon yang mendaftar," ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers di Kantor KPU Karawang.
Ia mengatakan, masih ada 2 hari tersisa bagi para pasangan calon untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024.
"Tanggal 28 Agustus besok pendaftaran masih dibuka, masih di jam yang sama yaitu pukul 8 pagi hingga 4 sore. Dan tanggal 29 Agustus dibuka mulai jam 8 sampai 23.59 malam," terangnya.
Baca Juga: KPU Karawang Fokus Sosialisasi Dalam Meninglatkan Pastisipasi Pemilih Di Pilkada 2024
Dikatakan Mari, kemungkinan besok akan ada salah satu pasangan calon yang datang dan mendaftarkan diri. Pihaknya akan terus menunggu sampai berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan.
"KPU Karawang akan menunggu pasangan calon yang akan mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang," tutupnya.***