Fitra ini dikenal sebagai orang dekat Cellica. Bahkan beberapa tahun lalu, baru diangkat jadi ASN, Fitra langsung mendapatkan bonus menjabat pelaksana tugas Dirut RSUD Karawang. Itu berlangsung hingga sekarang selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Selain Mangkrak Sejumlah Proyek Peningkatan Jalan di Karawang Jadi Temuan BPK, Ini Daftarnya
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”
"Ini bupati benar-benar gagal dalam mengurus sumber daya manusia ASN. Apa memang bupati ini spesialis pelaksana tugas? Sampai banyak jabatan kepala dinas kosong selama 10 tahun?," ujarnya.***