Libernesia.com- Soleman B Ponto mempertanyakan alasan tidak diundangnya Kepala Staf Angkat Laut (KASAL) dalam rapat terbatas membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yuridiksi Indonesia.
Bahkan Soleman B Ponto juga mengatakan RPP tersebut adalah bodong dan harus dibatalkan. Pernyataan Purnawirawan TNI ini sontak mendapat tanggapan dari Pemerhati Keamanan Maritim yang juga Direktur Maritime Strategic Center, Muhammad Sutisna, Sabtu (18/12/2021)
Menurut Sutisna saat dihubungi melalui sambungan telepon mengungkapkan tak pantas rasanya bila Soleman B Ponto yang Purnawirawan TNI dan kini menjadi bagian dari internal KPLP mempertanyakan alasan KASAL tidak diundang dalam rapat terbatas tersebut.
Baca Juga: Polresta Cirebon Bekuk 4 Orang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
"Padahal dalam rapat terbatas tersebut, sudah ada Panglima TNI yang mewakili, dimana dalam hierarki TNI, Panglima TNI merupakan pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari Tentara Nasional Indonesia," kata Sutisna
Sutisna menjelaskan sebagai pucuk pimpinan, panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.
"Sehingga sudah jelas bahwa tugas-tugas Panglima TNI adalah memimpin TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Sesuai dengan dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Alun-alun Kota Bogor Diresmikan, Terintegrasi dengan Stasiun Bersejarah
Sutisna menambahkan yang diucapkan oleh Soleman B Ponto sangatlah berbahaya, ada potensi untuk mengadu domba antar matra.
"Apalagi dengan tidak diundangnya KASAL, mengaitkan dengan proses pemilihan Panglima TNI kemarin. Sangat tidak elok rasanya sebagai mantan Purnawirawan TNI bersikap demikian," tambahnya.
Selain itu dalam pernyataannya Soleman B Ponto, meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengklarifikasi kenapa KASAL tidak diundang.
Baca Juga: Ihsanudin Minta Kadin Karawang Jadi Pelopor Pertumbuhan Ekonomi
"Mahfud MD tidak perlu menggubris pernyataannya Ponto yang seperti anak kecil saja. Serta bukan tupoksinya Menko Polhukam untuk menanggapi pernyataan tersebut," katanya.
"Karena Tugas Kemenkopolhukam adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan," sambungnya