Polresta Cirebon Bekuk 4 Orang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

photo author
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 20:27 WIB
Polresta Cirebon amankan 4 pelaku kasus pencabulan anak (Libernesia)
Polresta Cirebon amankan 4 pelaku kasus pencabulan anak (Libernesia)

Libernesia.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Empat tersangka pelaku pencabulan berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (13/12/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Polres Karawang Akan Terapkan Ganjil Genap di Pintu Masuk Tol Karawang Barat dan Karawang Timur

Menurutnya, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.

Baca Juga: Kabar Baik! Elkan Baggott Bisa Main Saat Melawan Malaysia

"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujar AKP Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (18/12/2021).

Ia mengatakan, korban sempat melawan namun para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, keempat tersangka juga mematikan handphone korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.

Baca Juga: Bareskrim Berhasil Menangkap Satu Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alat Suntik Modal Alkes

Namun, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone. Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Pelatih Shin Tae-yong Bocorkan Strategi Timnas Indonesia Untuk Hadapi Malaysia

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Anton.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X