Libernesia.com - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil Gagalkan peredaran ganja jaringan lintas Sumatera. Jumlah barang bukti ganja siap edar yang diamankan dalam kasus ini mencapai setengah ton lebih, tepatnya 534 kilogram.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP. M.Taufik Iksan mengatakan, kasus peredaran ganja jaringan lintas Sumatera ini diungkap berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas jawa - sumatera," kata Taufik, Minggu (5/12/21).
Baca Juga: Sindikat Kartu Prakerja Fiktif Diringkus Polisi, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).
"Dari lima orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul," Jelasnya.
Para tersangka, ditangkap di Jalan Trans Sumatera, Mandailing Natal.
"Dilokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan ke pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," Ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ramalan Jayabaya Tentang Letusan Gunung Semeru
Munculnya Virus Omicron Masyarakat Mulai Resah, Para Ilmuan Adakan Pertemuan Darurat
Open Turnamen Futsal Putra Pendi Anwar Cup Lahirkan Bibit Unggul Atlet
Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unibraw