Libernesia.com - Pemilu serentak akan digelar pada 2024 dan tahapannya kini sudah mulai berjalan. Karena itulah, tahun 2023 ini masuk dalam tahun politik.
Terkait dengan hal itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas, tidak ikut politik praktis pada Pemilu dan Pilkada pada 2024.
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Karawang Timur Gencarkan Sosialisasi Rekrutmen PKD Pemilu 2024
Ia menyebutkan, ada sanksi jika ASN terbukti ikut dalam politik praktis pada Pemilu nanti. Hal itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Untuk penindakannya, itu langsung diberikan Bawaslu yang akan menindak lanjuti,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Baca Juga: Pertama Kalinya di Perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gelar Lomba Menghias Pohon Natal
Dani menegaskan, setiap aparatur sipil negara tidak diperbolehkan ikut dalam kegitan politik praktis atau memiliki keberpihakan berpolitik.
Disampaikan kalau bagaimanapun, ASN harus netral dan tidak menjadi partisan parpol tertentu.
“Sudah kontrak sejak disumpah menjadi pegawai negeri untuk harus berikap netral atau netralitas ASN,” katanya.***