Libernesia.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Karawang Timur mengoptimalkan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu 2024 di desa/kelurahan sekitar Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Sosialisasi itu di antaranya digelar oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Karawang Timur saat rapat minggon di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Rabu.
Pada sosialisasi itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Karawang Timur, H. Solihin S.Ag menyampaikan kalau tahapan Pemilu saat ini sudah memasuki rekrutmen PPK oleh KPU, yang kemudian disusul dengan rekrutmen PPS.
Baca Juga: Meitri Mundur, Hanura Karawang Siap Gelar Muscablub
Tahapan lain yang kini sedang berjalan juga mengenai pembahasan tentang jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi DPRD Kabupaten.
Sementara di lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kini tengah dilakukan persiapan untuk rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
"Untuk rekrutmen PKD, akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan," kata dia.
Pada sosialisasi ini, Panwaslu Kecamatan Karawang Timur menitikberatkan tentang rekrutmen PKD yang rencananya akan mulai digelar dalam waktu dekat.
Baca Juga: Dalam Sepekan Polres Karawang Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka Berhasil di Bekuk
"Siapa saja yang berminat bergabung bersama Bawaslu, berpartisipasi pada pesta demokrasi dengan menjadi petugas pengawas, silakan mendaftar ke kantor Panwaslu Kecamatan Karawang Timur di Perumahan Johar Indah," kata dia.
"Kami welcome, siapa saja yang mendaftar, silakan. Batas usianya minimal 21 tahun," katanya menambahkan.
Namun, untuk detail persyaratan dan waktu rekrutmen akan disampaikan pada kesempatan berikutnya melalui akun resmi media sosial Panwaslu Kecamatan Karawang Timur, Instagram @panwascamkarawangtimur dan Facebook Panwascam Karawang Timur.
Baca Juga: Kampung KB Perceka Lahirkan Beragam Inovasi, Ada Geliat Pemberdayaan Masyarakat
Ia menjelaskan, untuk Panwaslu Kecamatan Karawang Timur berjumlah tiga orang, nantinya dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh PKD yang tersebar di setiap desa. Masing-masing desa akan ada satu petugas PKD.