Libernesia.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang.
Selama sepekan satuan reserse narkoba Polres Karawang berhasil menangkap pelaku dan pengedar bandar narkoba. Ada 4 orang tersangka yang diamankan dari 4 kasus.
Penangkapan pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum polres Karawang dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas
antara lain : Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) Gram. Obat Keras Tertentu (OKT) : 3.880 (Tiga ribu delapan ratus delapan puluh) Butir.
Hp. Berbagai Merk : 4 (empat) Unit Handphone. Dan Uang Rp. 704.000,- (Tujuh Ratus empat ribu rupiah.).
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,"kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono
Dimana Sebanyak 4 (Empat) Kasus diungkap dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang didapat dan berhasil meringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari RT/RW 005/003 Desa Banyuasih Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Kampung KB Perceka Lahirkan Beragam Inovasi, Ada Geliat Pemberdayaan Masyarakat
Dari tangan tersangka pihaknya mendapati Narkotika Jenis Sabu kurang lebih 3,26 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah Celana Cokelat, 1 (Satu) Buah HP OPPO warna Pink.
Kemudian tersangka AM, dibekuk Disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba desa Kedungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupatem Karawang, darinya tim reserse Narkoba Polres Karawang menyita Obat Keras Tertentu dengan Jumlah 2.590 Butir pil Tramadol, 1 (Satu) Unit HP OPPO, uang tunai Rp. 54.000,- 1 (satu) Unit HP OPPO Kuning.
Masih ada satu tersangka yang di tangkap disebuah rumah yang beralamatkan Dusun Kedungasem RT/RW: 003/001 Desa Srikamulyan Kecamatam Tirtajaya Kabupaten Karawang, dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu ± 12,41 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan, 1 (Satu) Buah HP VIVO yaitu tersangka DS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang ada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp. 3.500,- /butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta/Gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.
Baca Juga: Satreskrim Polres Karawang Bekuk Dua Orang Pelaku Pembakaran Bengkel
Kemudian Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan atau buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku atau pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.
Artikel Terkait
Aliansi Ormas-LSM Prihatin Insiden Penghadangan Muspida di Pasar Rengasdengklok
LSM Lidik Minta Pengerjaan RTH di Rengasdengklok Ditunda Dulu Sebelum Pedagang Direlokasikan ke Pasar Baru
Satreskrim Polres Karawang Bekuk Dua Orang Pelaku Pembakaran Bengkel
Kampung KB Perceka Lahirkan Beragam Inovasi, Ada Geliat Pemberdayaan Masyarakat
Rieke Diah Pitaloka Bersama BUMN Kereta Api Indonesia Gelar Sosialisasi Kereta Cepat Untuk Indonesia Maju