Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***
Artikel Terkait
Aliansi Ormas-LSM Prihatin Insiden Penghadangan Muspida di Pasar Rengasdengklok
LSM Lidik Minta Pengerjaan RTH di Rengasdengklok Ditunda Dulu Sebelum Pedagang Direlokasikan ke Pasar Baru
Satreskrim Polres Karawang Bekuk Dua Orang Pelaku Pembakaran Bengkel
Kampung KB Perceka Lahirkan Beragam Inovasi, Ada Geliat Pemberdayaan Masyarakat
Rieke Diah Pitaloka Bersama BUMN Kereta Api Indonesia Gelar Sosialisasi Kereta Cepat Untuk Indonesia Maju