Satreskrim Polres Karawang Bekuk Dua Orang Pelaku Pembakaran Bengkel

- Kamis, 8 Desember 2022 | 18:00 WIB
Polres Karawang olah TKP pembakaran bengkel
Polres Karawang olah TKP pembakaran bengkel

Libernesia.comSatreskrim Polres Karawang telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, pada Selasa 6 Desember 2022.

Kejadian pembakaran bengkel terjadi di kampung Krajan RT 08/02 Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur pada hari Minggu 04 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib kemarin.

Diketahui pelaku berinisial RA, 23 tahun dan DI 28 tahun, pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban.

Baca Juga: LSM Lidik Minta Pengerjaan RTH di Rengasdengklok Ditunda Dulu Sebelum Pedagang Direlokasikan ke Pasar Baru

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arif bustomi mengungkapkan, pihaknya benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban. Jelas Kasat.

Menurut keterangan korban kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB. Dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp 15.000,00 setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tersebut tidak memberikan uang kembalian.

Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp 50.000,00, Pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yang diberikan adalah uang pas yaitu sebesar Rp 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) bukan uang Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga: Aliansi Ormas-LSM Prihatin Insiden Penghadangan Muspida di Pasar Rengasdengklok

Karena tidak terima hal tersebut akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakar ban tersebut. Kebakaran ban tersebut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal pemilik bengkel.

Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut. Api kemudian bisa dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran datang, setelah warga memadamkan dengan alat seadanya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah) saat diintrogasi pelaku mengaku kesel kepada korban sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban karena ditegur telah mencuri bensin,"ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa baju, dvr cctv, ban bekas dan tabung gas.***

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Karawang Bekuk 16 Orang Pengedar Narkoba

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:32 WIB

Dorr... Maling Motor di Karawang Ditembak

Selasa, 21 Maret 2023 | 09:00 WIB
X