• Minggu, 24 September 2023

DIT Reskrimum Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Konten Muatan Perjudian

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:12 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Akbp Rudie Tri Handoyo., S.E.,,M.H, Kanit Kompol Hendra Virmanto, S.I.K., gelar kegiatan Konferensi Pers perkara tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten (foto: dok humas)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Akbp Rudie Tri Handoyo., S.E.,,M.H, Kanit Kompol Hendra Virmanto, S.I.K., gelar kegiatan Konferensi Pers perkara tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten (foto: dok humas)

Libernesia.com - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Akbp Rudie Tri Handoyo., S.E.,,M.H, Kanit Kompol Hendra Virmanto, S.I.K., gelar kegiatan Konferensi Pers perkara tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian, Rabu (30/8/2023).

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekira Jam 19.45 Wib di Jl. Braga No.129, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat tepatnya Di Shooters Pool dan Café Braga telah diamankan Pelaku atasnama Ayuni Siti Nuraeni (Asn), kemudian pada Hari Senin Tanggal 21 Agustus 2023, Sekira Jam 01.00 Wib Di Jl. Gudang Selatan 88, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Tepatnya Di South Garden Bar, Telah Diamankan Pelaku Atasnama Intan Siti Nurazizah (Isn)

Baca Juga: Polda Jabar Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penculikan

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB di halaman parkir North Mockingbirds Jl. Paskal Hyper Square, Jl. Pasir Kaliki No.23, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung pelaku atasnama Tina Herlina (Tn), Puspita Widya Anggraeni (Pwn), Dan Zahra Annisa Permana (Zap) dan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira Jam 22.00 WIB disebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Cihamerang Kec. Banjaran Kab. Bandung pelaku atasnama Dewi Puspa Yuniar Binti Jajang Suparlan.

”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan , memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum yang berupa link perjudian di akun media sosial milik para pelaku.” ujar Ibrahim Tompo.***

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembunuh Kuli Proyek di Cikampek Ditangkap Polisi

Senin, 4 September 2023 | 13:12 WIB
X