Libernesia.com - Advokat Gary Gagarin
angkat bicara mengenai nasabah PT. Mandiri Utama Finance yang merasa tertipu oleh oknum debt colektor yang merampas kendaraanya saat hendak membayar ansuran.
Advokat Gary Gagarin mengatakan, menganalisis memapakai dua sisi dari kacamata leasing dan kacamata debitur. Kalau dari pihak perusahaan, tentunya perbuatan debitur masuk ke dalam kategori wanprestasi karena membayar tidak tepat waktu. Sehingga mereka berkewajiban memberikan teguran kepada debitur.
Baca Juga: Soal Mamin DPRD yang Dilaporkan ke Bupati Diduga Ada Kepentingan Nepotisme
"Dari sisi debitur, sebenarnya sudah ada iktikad baik yang ditunjukan dengan datang sukarela ke kantor dengan maksud membereskan tunggakan kewajiban," katanya.
Gary menjelaskan dari pandangan hukumnya, perbuatan debt collector ini seolah memberikan bantuan, tetapi justru membebankan biaya tambahan diluar kewajiban pihak debitur.
Karena pada dasarnya tidak ada kewajiban hukum bagi debitur untuk membayar biaya penanganan kepada leasing untuk debt collector. Sehingga dalam hal ini muncul 2 masalah hukum. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan karena ada rangkaian kebohongan, sehingga debitur mau ikut dan menuruti permintaan collector.
Dan secara perdata ada perbuatan melawan hukum karena membebankan biaya diluar kewajiban debitur.
"Collector itu pihak ketiga tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur sehingga itu menjadi tanggungjawab pihak yang memperkerjakan,"tuturnya.
Baca Juga: Nasabah PT Mandiri Utama Finance Diduga Ditipu Oknum Debt Colektor
Gary menambahkan, dalam hal ini, nanti perlu di lihat apakah ini memang diperintahkan langsung dan secara tertulis oleh perusahaan, maka bisa masuk terlibat dan mendukung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh collector.
"Pihak kepolisian harus terus melakukan langkah preventif dan represif apabila ditemukan banyak pengaduan dari masyarakat agar masyarakat tidak dirugikan, " tandasnya.***
Artikel Terkait
SK Gendut Kepengurusan KONI Karawang Baru, Mayoritas Diisi Kader Partai Demokrat
Dugaan Korupsi dan Penyelahgunaan Wewenang Soal Mamin DPRD Karawang Dilaporkan ke Bupati
Nasabah PT Mandiri Utama Finance Diduga Ditipu Oknum Debt Colektor
Soal Mamin DPRD yang Dilaporkan ke Bupati Diduga Ada Kepentingan Nepotisme