Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Orang Pelaku Penipuan dengan Modus jadi ASN di Pemprov Jabar

photo author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:10 WIB
Tiga orang berinisial MO, HS, dan KH diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi ASN gadungan di Pemprov Jabar. (foto: dok humas).
Tiga orang berinisial MO, HS, dan KH diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi ASN gadungan di Pemprov Jabar. (foto: dok humas).

Libernesia.com - Tiga orang berinisial MO, HS, dan KH diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi ASN gadungan di Pemprov Jabar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S.i.k.M.Si,M.Han menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/12). Ketika itu, pelaku mendatangi korban yang merupakan penjual ponsel sambil membawa surat perintah kerja (SPK) palsu. Pelaku pun memakai seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi ke Tabung Gas Non Subsidi

“Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max,” kata Kapolrestabes Bandung di Polrestabes Bandung pada Jumat (12/1).

Pelaku, sambung Kapolrestabes Bandung kemudian meminta pengadaan sebanyak 36 unit ponsel. Korban pun dijanjikan akan menerima pembayaran apabila unit ponsel tersebut sudah diterima. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari para pelaku.

“Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar,” ucap Kapolrestabes Bandung.

Korban lalu membuat laporan ke polisi. Usai dilakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp 750 juta.

Baca Juga: Polisi Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah

Selain itu, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi. Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.

“Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Kapolrestabes Bandung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X