Libernesia.com - Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar Bripka Syarif Hidayat beserta Briptu Rizal Budi Ramdani melaksanakan sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dijelaskan bahwa, sosialisasi tersebut dilakukan personel Satlantas kepada buruh karyawan di Kawasan Industri KIIC, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2023).
Baca Juga: Empati, Kapolresta Bogor Kota Dengarkan Keluh Kesah Pedagang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di kawasan industri.
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Lucky.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.***
Artikel Terkait
Sektor 6 Citarum Harum Tanam Vertiver Cegah Longsor di Bantaran Sungai
Kapolda Jabar Bersama TNI sebar Benih Ikan di Situ Lembang
Jaga Kelestarian Lingkungan, TNI-Polri Lakukan Penanaman di Pohon Situ Lembang
Empati, Kapolresta Bogor Kota Dengarkan Keluh Kesah Pedagang