Libernesia.com - Polri Profesional Tegakkan Hukum melalui Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus produksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yaitu Violence Crime Against Children Task Force.
Baca Juga: Wujudkan Sekolah Adiwiyata Pemkab Karawang Terus Lakukan Kolaborasi Pentahelix
Video tersebut diperjual belikan melalui media sosial Telegram dengan harga yang beragam sesuai durasi dan menggunakan mata uang dolar Amerika maupun Rupiah.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan 5 orang tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Diketahui para tersangka telah memproduksi video sejak 2022 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
“5 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H.,.***
Artikel Terkait
Caleg DPRD Karawang Dapil IV dari Partai Golkar, Teddy Luthfiana Temukan Kejanggalan Hasil Rekapitulasi Hitungan Suara
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah DPR, KPK Tetapkan Lebih dari 2 Tersangka
Berikut Putusan Hakim PN Karawang pada Gugatan Class Action TPA Jalupang
Wujudkan Sekolah Adiwiyata Pemkab Karawang Terus Lakukan Kolaborasi Pentahelix